" Rumah dinas TNI diperuntukan bagi anggota TNI/Sipil aktif dan para Purnawirawan, Warakawuri/janda yang belum mempunyai rumah sendiri ". Kami tidak bermaksud mengusir penghuni rumah dinas itu, tetapi hanya menertibkan penghuni yang bukn haknya, namun bagi para Purnawirawan yang belum mempunyai rumah sendiri selain harus memiliki ijin dari Kodim, juga harus dilengkapi oleh surat keterangan dari pihak RT/RW dan kelurahan yang menyatakan belum memiliki rumah sendiri. Kami mempunyai bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan di komplek Saptamarga yang membuktikan bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah milik TNI AD yang dikelola oleh Kodim 0612 Tasikmalaya. (sumber : Sinar Pagi Baru. Senin, 2 November 2009)
Senin, 03 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar